Pagi, aku sharekan mengenai tema Bahaya Menjual Produk KW alias Imitasi Di Dunia Online maupun offline. Sebuah pengalaman yang saya dapat dari temen yang kebetulan membisniskan produk KW berupa Sepatu futsal namun langsung dapat teguran dari sang pemilik merek di luar negeri sana.

Pertama, apa itu yang dimaksud produk KW, mudahnya bagi temen temen yang belum paham. KW itu aslinya dari kata Kwalitas. Dimaknai secara umum sebagai produk IMITASI. Kadang, alasan mahal atau kreatifitas yang dicurahkan, ada produk baru apa diluar sana, langsung muncul tiruannya. Pendek kata dalam kasus sepatu fulsal, misalnya Nike apa adidas meluncurkan desain produk terbaru sepatu mereka, langsung oleh ahli pembuat produk imitasi di bikinkan yang serupa.

Bahaya Menjual Produk KW alias Imitasi Di Dunia Online
Bangga Pake Produk Local, anti deh pake KW

KW itu sendiri ada banyak tingkatan serta kelas kelasnya. Katakanlah ada KW 1, barangnya 90 % mendekati barang yang asli. KW 2, 80 % seperti aslinya, sampai ada istilah KW yang jelek karena udah ancur ancuran jauh bener dari kualitas asli produknya. Barang KW ndak hanya di dunia sepatu futsal, kadang TAS, parfum, baju, jaket, masih banyak lagi lainnya.

Nah kembali ke topik, apa Bahaya Menjual Produk KW alias Imitasi Di Dunia Online?

Kedua, Bahayanya jelas anda akan face to face dengan pemilik asli brandnya. Sang pemilik merek bisa saja sewaktu waktu menyampaikan komplain langsung kepada anda selaku penjual online maupun offline. Mereka tidak ragu mengerahkan perangkat hukum ketika menegur kita. Seperti apa yang terjadi pada sahabat saya, lawyer (pengacaranya) menegur sang pemilik web sekaligus memberikan ancaman denda ribuan dolar atau kurungan pencara selama lima tahun.

Wah, ngeri kan. Iya sih menjual barang KW sangat menguntungkan. Di tengah masyarakat indonesia yang sekarang sangat pengen nggaya namun dananya terbatas. Hanya saja, kalau dihitung dari sisi bisnis, menjual produk KW mau dibesarin juga beresiko, kecil terus kadang nggak nahan pula pengen bisa besarkan bisnis dengan jauh lebih banyak memiliki profitnya. La solusinya apa? daripada kita sibuk meluncurkan KW demi KW, langsung aja main dan jelaskan bahwa itu produk lokal yang berkualitas. Fokus di branding mengenalkan sebagai murni produk lokal berkualitas, toh nanti kalau customer sudah suka, mereka malah loyal dengan merek anda sendiri.

Daripada menempuh Bahaya Menjual Produk KW alias Imitasi Di Dunia Online maupun offline yang berujung dengan penjara. Secara agama islam, juga tidak boleh kita menjual produk KW sebab produk itu berkaitan dengan pelanggaran mengambil hak orang lain tanpa seizinnya, membohongi dan menipu publik ketika ndak dijelaskan itu produk KW pas menjual, dan menyelisihi aturan pemerintah yang wajib ditaati, selama itu bukan maksiat.

UPDATE HUKUM ISLAM MENJUAL BARANG KW

Pertanyaan, “Ada beberapa produk yang ditiru oleh pihak tertentu lalu dijual dengan kesan seakan produk tersebut adalah produk asli, padahal imitasi. Apakah tindakan ini tergolong melanggar hak orang lain? Apa yang harus dilakukan oleh orang yang memiliki barang imitasi tersebut?”

Jawaban, “Hendaknya seorang muslim menjadikan kejujuran sebagai sifat yang melekat pada dirinya, lahir dan batin. Di antara kejujuran yang seharusnya dimiliki seorang muslim adalah kejujuran dalam berbisnis, dengan tidak menipu atau pun melakukan pemalsuan dalam kondisi apa pun. Kejujuran adalah penyempurna iman dan pelengkap keislaman seseorang.

قال تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَ

Allah berfirman (yang artinya), ‘Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan hendaknya kalian bersama orang-orang yang jujur.’ (Q.s. At-Taubah:119)

Perilaku bisnis di atas tidaklah diperbolehkan oleh syariat, karena beberapa alasan:

  1. mengambil hak orang lain tanpa seizinnya;
  2. membohongi dan menipu publik;
  3. menyelisihi aturan pemerintah yang wajib ditaati, selama itu bukan maksiat.

Jadi, perilaku di atas adalah perilaku buruk dan menyakiti kaum muslimin. Keburukan bukanlah perilaku dan karakter seorang muslim.

قال تعالى: وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُّبِيناً

Allah berfirman (yang artinya), ‘Dan orang-orang yang menyakiti lelaki yang beriman maupun perempuan yang beriman, tanpa adanya kesalahan yang mereka lakukan, maka sungguh dia telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.’ (Q.s. Al-Ahzab:58)

وقال تعالى: وَلَا يَحِيقُ الْمَكْرُ السَّيِّئُ إِلَّا بِأَهْلِهِ

Allah berfirman (yang artinya), ‘Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri.’ (Q.s. Fathir:43)

Seorang muslim itu menyukai kebaikan dan menjaga jarak dari keburukan. Oleh sebab itu, hendaklah seorang muslim menjauhi perilaku bisnis semacam itu dan tidak membantu pelakunya untuk mengedarkan produk imitasinya.

لقوله تعالى : وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Allah berfirman (yang artinya), ‘Dan hendaknya kalian tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong untuk melakukan dosa dan permusuhan.’ (Q.s. Al-Maidah:2)

Berdasarkan uraian di atas, siapa saja yang menjual produk imitasi dengan kesan seakan-akan (barang tersebut) asli maka dia bukanlah orang yang bisa dipercaya dan bukanlah seorang yang menghendaki kebaikan untuk konsumen.

Padahal, Nabi bersabda,

أدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَن ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

Tunaikan amanah orang yang memberi amanah kepadamu, dan janganlah engkau khianati orang yang mengkhianatimu.’ (H.r. Abu Daud, Tirmidzi, Darimi, dan Al-Hakim; dari Abu Hurairah; dinilai shahih lighairihi oleh Al-Albani dalam Silsilah Shahihah, no. 423)

Oleh karenanya, penjual produk tersebut berdosa. Namun, mengingat bahwa keuntungan yang didapat tidaklah haram karena zatnya maka penjual boleh memanfaatkannya.

Adapun terkait dengan produk imitasi yang masih tersisa, maka itu boleh dijual. Dengan syarat, calon pembeli diberitahu bahwa produk tersebut tidaklah asli. Jika setelah mengetahui kondisi barang yang sebenarnya, dia tetap mau membelinya, maka tidak masalah. Akan tetapi, jika produk imitasi sudah habis terjual, penjual hendaknya menolak untuk membantu produsen imitasi untuk menjualkan produknya.

Setiap muslim wajib bertakwa kepada Allah dan menempuh jalan rezeki yang halal, karena bertakwa kepada Allah dan membuat Allah ridha adalah sebab untuk mendapatkan kemudahan dari Allah.” ( Sumber: http:// pengusahamuslim. com/ hukum-menjual-produk-imitasi)

Coach Anjrah

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *