Anjrahweb.Com – Benarkah Trading Crypto Termasuk Jual Beli Al Inah?

Topik ini hadir setelah sebelumnya saya nulis bab hukum bitcoin dalam islam, kali ini, saya share catatan belajar saya lainnya dari Ustadz Andy Bangkit Rahimahullah.

Kata orang, “Trading crypto itu haram karena termasuk ‘inah! Jual beli tipu-tipu!”

Tapi benarkah begitu? Dari yang saya pahami dari belajar, itu tidak otomatis demikian.

Yuk kita bahas, pelan-pelan.

Apa Itu Jual Beli ‘Inah?

Dalam fikih muamalah, ‘inah adalah bentuk jual beli kamuflase, yang hakikatnya bukan jual beli, melainkan cara memutar uang supaya bisa dapat lebih, seperti praktik riba yang disamarkan.

Contoh klasik:

Si A menjual barang ke Si B seharga Rp1 juta secara kredit (utang). Lalu Si B langsung menjual kembali barang itu ke Si A secara tunai seharga Rp900 ribu.

Maka Si A seolah-olah memberi pinjaman Rp900 ribu dan akan menerima Rp1 juta di kemudian hari.

Ada kelebihan dari uang pinjaman, inilah riba yang dibungkus jual beli.

Ini disebut ‘inah.

Apakah Trading Crypto Termasuk ‘Inah?

Benarkah Trading Crypto Termasuk Jual Beli Al Inah

Menurut Ustadz Andy Bangkit Rahimahullah, Jawabannya: Tidak otomatis.

Harus dibedakan jenis trading-nya dan akad yang terjadi di dalamnya.

Spot Trading: JUAL BELI MURNI, BUKAN ‘INAH

Jika kita trading crypto secara spot, maka:

  • Kita membeli crypto dengan uang sendiri (bukan utang),
  • Kita betul-betul memiliki barang (bisa kirim ke wallet pribadi),
  • Kita bebas menjual ke siapa pun kapan pun.

“Kalau kita beli crypto di exchange, lalu bisa kita kirim ke wallet kita pribadi, itu artinya barang tersebut qad tabayyana milkuhu—jelas kepemilikannya.”
(Ustadz  Andy Bangkit rahimahullah)

Maka tidak ada dua akad jual beli yang saling berkait seperti dalam ‘inah.
Tidak ada niat untuk mengelabui akad.

Maka spot trading crypto tidak termasuk jual beli ‘inah.

Futures / Leverage / Margin: MIRIP ‘INAH

Namun hati-hati, dalam jenis futures atau margin trading, strukturnya bisa jatuh ke ‘inah, karena:

  • Ada pinjaman dana dari exchange (leverage),
  • Barang belum benar-benar dimiliki (belum ada qabdh syar’i),
  • Keuntungan didapat dari pergerakan harga tanpa memegang barang secara riil,
  • Bisa kena likuidasi seperti orang berutang yang tak sanggup bayar.

“Futures itu kena dari dua sisi: tidak ada qabḍh (perpindahan kepemilikan), dan ada pinjaman. Jadi secara kaidah sangat mirip ‘inah.”
(Ustadz Andy Bangkit rahimahullah)

Lalu Kenapa Orang Sering Salah Paham?

Karena mereka tidak membedakan:

  • Trading (umum, netral),
  • Jenis trading (spot, futures, margin),
  • Akad yang dipakai.

Mereka menyamaratakan semua “trading crypto” sebagai satu jenis, lalu menyebutnya ‘inah, padahal belum tentu.

Padahal para ulama kontemporer membedakan antara jual beli nyata dan akad-akad fiktif yang berkedok jual beli.

Perbedaan Trading Spot vs Jual Beli ‘Inah

AspekJual Beli ‘InahTrading Spot Crypto
Ada dua akad saling mengikat?YaTidak
Ada niat mengelabui akad?YaTidak
Ada perpindahan kepemilikan?Seringkali fiktifYa, bisa pindah ke wallet pribadi
Ada unsur pinjam meminjam?YaTidak
Tujuan utamaDapat uang lebih dari uangDapat barang (aset crypto) lalu jual lagi

Kesimpulan

Trading crypto secara spot adalah jual beli murni, bukan ‘inah.
Tapi kalau futures, margin, atau binary option, sangat rawan terkena kategori ‘inah atau bahkan riba.

Jika kamu mau trading dengan niat investasi halal:

  • Hindari futures, leverage, margin,
  • Gunakan spot trading,
  • Pastikan barang bisa kamu miliki penuh,
  • Jangan jadikan crypto sebagai cara instan cari uang, apalagi sambil gambling.

الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا
“Segala urusan tergantung pada tujuannya.”

Itulah ringkasan dari catatan belajar dari Ustadz Andy Bangkit, M.A., Ph.D rahimahullah, Wallahu a’lam bish-shawab. Misal ada yang keliru, bisa ditambahkan di kolom komentar.

Anjrah Ari Susanto

 

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *